Beranda Berita Polres Lantas Polres Tanimbar gandeng Samsat lakukan Razia Gabungan

Lantas Polres Tanimbar gandeng Samsat lakukan Razia Gabungan

45
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Satuan Lalu Lintas bersama Unit Pelaksana Teknis Samsat Saumlaki melakukan Razia gabungan terhadap Pendataan dan Pemungutan Pajak kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dan juga terhadap Pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), di wilayah hukum Polres Tanimbar, Selasa (27/09).

Kegiatan yang dilakukan bersama UPTB Kantor Samsat Saumlaki ini dalam rangka untuk menertibkan Pajak kendaraan bermotor roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) serta juga dilakukan Penindakan hukum berupa Tilang terhadap Pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Iptu D. Fenanlampir.

“Kegiatan Razia gabunga ini dilakukan bersama UPTB Samsat setempat untuk menertibkan Pajak Kendaraan roda 2 dan roda 4 yang sudah kedaluarsa dan juga kami lakukan Penindakan hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009”. Ungkapnya.

Untuk hasil kegiatan yang dilakukan yang dipimpin Ka Unit (Kanit) Turjawali Sat Lantas Aipda Wens Atajalim menyampaikan pihaknya melakukan Penindakan hukum kepada 5 orang Pelanggar Lalu lintas disertai teguran.

“Dalam kegiatan ini kami lakukan Penegakan hukum berupa Tilang kepada 5 Pelanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Pelanggaran terhadap pasal 281 sebanyak 4 orang dan pasal 288 ayat (1) sebanyak 1 orang. Selain itu teguran juga turut kami berikan secara humanis kepada 5 Pelanggar dalam kegiatan ini”. Ujarnya.

Terhadap Pelanggaran yang ditemukan, Unit Turjawali Sat Lantas ini mengamankan barang bukti berupa 5 unit kendaraan roda 2 (dua) di Polres Tanimbar untuk proses lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.