Beranda Berita Polres Lagi – Lagi Tim Buser Sat Reskrim Polres MTB Bekuk Pelaku Penyebar...

Lagi – Lagi Tim Buser Sat Reskrim Polres MTB Bekuk Pelaku Penyebar Video Porno

691
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Tim Buser Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat berhasil menangkap pelaku penyebar video porno.Sabtu (20/7/2019).

RY,usia 34 tahun, agama Katolik, alamat desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, RY sehari – hari bekerja disebuah bengkel pada pertigaan tugu ayam desa Sifnana.

Kisah tersebarnya video porno berawal ketika RY menangkap dua orang sejoli anak muda yang baru selesai melakukan hubungan layaknya suami istri yang bertempat di areal pasar omele sifnana.

S dan I melakukan hubungan layaknya suami dan istri, perbuatan keduanya berhasil ditangkap oleh RY, namun sayang RY merekam aksi kedua sejoli itu.

Tidak melaporkan pada pihak keamanan,namaun RY menggunakan aksi rekamannya untuk meminta sejumlah uang dari S dan I dengan nominal Rp.300.000.

Tidak dapat menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 300.000,S dan I hanya dapat memberikan sebesar Rp 150.000 dengan permintaan agar video porno keduanya dihapus.
Bukannya menghapus video tersebut, RY malah menyebarkan video porno milik S dan I.

Tepat pada tanggal 20 Juli 2019, pukul 17.00 wit, Ibu Korban atau orang tua dari S, mengetahui Video porno anaknya tersebar di media WA, video tersebut diperlihatkan oleh kaka kelasa dari S.

Melihat video porno anaknya beredar di Media Sosial, WH mendatangi Polres Maluku Tenggara Barat untuk melaporkan peristiwa beredarnya video porno yang adalah milik anaknya.

SPKT Polres Maluku Tenggara Barat, setelah menerima laporan langsung saat itu berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat AKP Kahardani,SH.,S.I.K, bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/154/VII/2019/Res MTB/SPKT,terjun ke TKP dan berhasil mengamankan RY yang adalah pelaku penyebar Video porno.

RY dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU RI nomor 44 Thn 2008, tentang pornografi.

RY sementara diamankan di Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 buah HP merek VIVO.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.