Beranda Berita Polres Kasus Yang Menimpa Ketua YAB Dinyatakan Lengkap & P21 Oleh Kejaksaan Negeri...

Kasus Yang Menimpa Ketua YAB Dinyatakan Lengkap & P21 Oleh Kejaksaan Negeri MTB

1428
0
BAGIKAN

tribratanews.polrestanimbar.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat secara resmi menyerahkan berkas perkara Ketua Yayasan Anak Bangsa ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat yang dinyatakan lengkap dan P21 oleh Kejaksaan.Jumat (20/10/2017).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat pada tanggal 24 Agustus 2017 serta dititipkan pada cabang rutan Saumlaki, Ketua Yayasan Anak Bangsa Yoseva Kelbulan menjadi perhatian publik di kalangan masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada saat itu, disamping sebagai seorang Ketua Yayasan yang memiliki anggota begitu banyak telah memberikan pembohongan kepada anggotanya yang ingin meraih rejeki berlipatganda dari iming – iming manis oleh Yoseva Kelbulan sehingga Hasil perbuatan tersebut membawakan Yoseva Kelbulan menujuh trali besi cabang rutan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Kasus penipuan yang dilakukan oleh ketua Yayasan Anak Bangsa Yoseva Kelbulan akhirnya dinyatakan lengkap dan P21 oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat pada hari Kamis 19 Oktober 2017, proses terhadap kasus yang melibatkan Ketua Yayasan Anak Bangsa ini begitu profesional, mulai dari pemeriksaan saksi maupun bukti –  bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat yang begitu cepat dan profesional.

Jumat 20 Oktober 2017 Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat Iptu Pieter F.Matahelumual,SH.,M.H beserta personil Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Maluku Tenggara Barat mendatangi cabang rutan saumlaki untuk mengeluarkan tersangka Yoseva Kelbulan untuk dilaksanakan Rantap II di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat.

Sebelum pelaksanaan Rantap II di Kejaksaan Negeri  Maluku Tenggara Barat tersangka atas nama Yosefa Kelbulan diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Umum PP.Magretti Saumlaki.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat Iptu Pieter F.Matahelumual,SH.,M.H diselah – selah pengurusan pengeluaran tersangka Yoseva Kelbulan, mengatakan, ” Dengan dinyatakan lengkap serta P21 oleh Kejaksanaan Negeri Maluku Tenggara Barat dapat membuka mata dan telingan masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan iming – iming manis dalam suatu usaha dengan keuntungan besar.tutur Kasat Reskrim.

Sementara itu Kapolres Maluku Tenggara Barat AKBP Hery Dian Dwiharto,S.Ik.,M.P.P. memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim beserta timnya yang menangani kasus Ketua Yayasan Anak Bangsa yang dimana telah bekerja begitu keras siang dan malam memeriksa,mencari dan mengumpulkan bukti – bukti serta terakhir melaksanakan gelar perkara yang pada akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan.tutur Kapolres.

Proses pengeluaran tersangka Ketua Yayasan Anak Bangsa Yoseva Kelbulan sampai dengan penyerahan pada Kejaksanaan Negeri Maluku Tenggara Barat berjalan baik, aman dan lancar.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.