Beranda Berita Polres Kapolres Kepulauan Tanimbar membuka Sosialisasi terkait Panduan Penyusunan Kerma oleh Biroops Polda...

Kapolres Kepulauan Tanimbar membuka Sosialisasi terkait Panduan Penyusunan Kerma oleh Biroops Polda Maluku

135
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, bertempat di Aula Gedung Bhayangkara pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia digelar oleh Biroops Polda Maluku, Jumat (19/05).

Kegiatan Sosialisasi terkait Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dibuka langsung oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya S.I.K., dan didampingi oleh Kabag Kerma Biroops Polda Maluku AKBP Luther Banne, S.H., M.H.

Turut hadir Tim Biroops Polda Maluku yakni Kabag Kerma Biroops Polda Maluku AKBP Luther Banne, S.H., M.H., selaku ketua Tim, Bamin Subbagpakatkerma Biroops Polda Maluku Bripka Ketut Teguh Sukma selaku Sekretaris serta ASN Bagkerma Biroops Polda Maluku Pengatur TK I Ruben A. Moriolkossu selaku Anggota.

Melalui Sambutannya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., mengatakan bahwa bagi Personil yang mengikuti kegiatan Sosialisasi ini khususnya pada Satuan yang memiliki kerja sama dengan eksternal serta disertai kerja sama, silahkan untuk diikuti dengan serius.

“Diharapkan agar diingat kembali naskah-naskah kerja sama yang sudah dibuat, apakah sudah relevan dengan aturan yang ada ataukah memang diharuskan ada hal yang perlu diperbaiki untuk kesempurnaannya, yang tujuannya untuk kepentingan organisasi kita” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar juga meminta agar Personil pada Satuan yang tidak memiliki bidang tugas tersebut terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Eksternal agar tetap mengikuti giat Sosialisasi yang diberikan.

“Silahkan diikuti dan dipelajari sehingga pada suatu saat ketika rekan-rekan bertugas di bidang itu tentunya akan bermanfaat, untuk itu diharapkan dapat diikuti dengan sebaik-baiknya, agar dapat diimplementasikan apabila menduduki jabatan tersebut” ujarnya.

Harapanya Semoga dengan kehadiran dari ketua Tim beserta Rombongan Biroops Polda Maluku dapat memberikan manfaat bagi Polres Kepulauan Tanimbar tekait apa yang akan disampaikan melalui sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya dilanjutkan dengan pemberian Materi yang dibawakan oleh Narasumber terkait Perkap No 12 Thn 2014, Perkap No 14 Thn 2018, Kerjasama, Tujuan sosialisas, Prinsip, Jenis Kerja sama (Kerma), Kerma dalam negeri, Kerma luar negeri, Bentuk Kerma, Kerma Induk, Kerma Teknis, Alur pembuatan MOU dalam Negeri, Alur pembuatan MOU Luar Negeri, Tahapan pembuatan kerjasama dan penandatanganan Naskah Kerjasama.

Giat Sosialisasi tersebut diikuti oleh Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Hendrik A. Rumsory, S.Sos, Kabag SDM AKP Mustafa Kamal, S.Sos, Kabaglog AKP Ajub A. Taroreh, para Kasat, Kasie, KBO, para Kapolsek, para perwira dan Personil Polres Kepulauan Tanimbar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses