Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepuluan Tanimbar, sebagai upaya untuk mencegah Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Matakus Bripka Brian Christoffel Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli kepada para Kaum Muda Mudi yang bertempat di Kantor Desa Matakus, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (20/05).
Dalam giat sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli serta Sanksi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
“Pungutan Liar merupakan tindakan melanggar hukum sehingga dapat dijerat dengan pidana, baik kepada pemberi ataupun penerima” jelasnya.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menghimbau untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada menemukan praktek pungli dalam pelayanan publik, agar dapat ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan Nomor Layanan Aduan Polda Maluku 110, Nomor Darurat Polres Kepulauan Tanimbar, Call center Polsek Tanimbar Selatan dan Nomor Tlp/Wa Dinas Bhabinkamtibmas Desa Matakus kepada warga agar dapat segera menghubungi jika terjadi gangguan Kamtibmas atau ketika membutuhkan pelayanan Kepolisian.
Sebelum menutup Sosialisasi terkait Saber Pungli, Bhabinkamtibmas memberitahukan kepada Warga binaan agar dapat mendownload Aplikasi Super App Presisi Polri guna Membantu Masyarakat dalam Pengurusan Sim,SKCK,STNK hingga Layanan aduan yang dikemas dalam satu genggaman yaitu melalui HP Android,
“Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan warga ketika ada halangan dan tidak dapat hadiri di kantor Kepolisian” tutupnya.












