Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menyerahkan 2 (dua) tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pelimpahan sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, setelah berkas perkara kasus korupsi berupa penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
Adapun kedua tersangka yang diserahkan adalah DS dan MYM. DS sendiri adalah merupakan mantan Penjabat Kepala Desa Ridool sejak Tahun 2018 sampai dengan 2019, sedangkan MYM merupakan mantan Kaur Keuangan sejak Tahun 2018 sampai dengan 2019 pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas pada, Selasa (25/03/25) mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp.257.816.557. Dengan rincian, tersangka DS pada Tahun 2018 sebesar Rp. 50.990.442, dan Tahun 2019 sebesar Rp 77.917.836.5, dengan total Rp 128.908.278,5. Sedangkan untuk tersangka MYM dengan rincian pada Tahun 2018 sebesar Rp 50.990.442., dan pada Tahun 2019 sebesar Rp 77.917.836.5., dengan total Rp 128.908.278,5.
“Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, berkas perkara ini pun akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada tanggal 19 Februari 2025” ungkap Kasat.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Penyerahan berkas perkara yang dilengkapi dengan bukti yang sah ini diharapkan dapat mempercepat jalannya persidangan dan memberikan keadilan kepada Masyarakat” pungkasnya.
Hal ini menandakan langkah penting dalam penanganan perkara sekaligus dapat memberantas korupsi pada wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar. Proses penyerahan ini sendiri diterima langsung pada Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar STENDO SITANIA, S.H, M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., dalam keterangannya mengapresiasi kerja keras seluruh Pihak yang terlibat dalam proses Penyidikan ini. Beliau pun berharap agar lewat penyerahan tersangka dan barang bukti ini sehingga dapat mempercepat proses hukum, dan memberikan efek jera bagi para pelaku khususnya tindak pidana korupsi.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, tentunya lewat kerja sama dengan pihak Kejaksaan demi keadilan dan penyelamatan Uang Negara” jelasnya.