Beranda Berita Polres Diduga Wanprestasi, Bhabinkamtibmas Lauran tempuh ADR melalui Problem Solving

Diduga Wanprestasi, Bhabinkamtibmas Lauran tempuh ADR melalui Problem Solving

231
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat tanggal 03 Juli 2020, pukul 09.00 wit, bertempat diruang kerja Bhabinkamtibmas Desa Lauran di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H. melaksanakan kegiatan pemecahan masalah/problem solving dugaan tindak pidana penipuan.

  • Uraian Singkat Kejadian :

Pada tahun 2019 terjadi kesepakatan jual beli antara pelapor dengan terlapor atas sebidang tanah milik pelapor yang berlokasi di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yakni pelapor menyerahkan sebidang tanah kepada terlapor untuk dimiliki selamanya dengan memberikan ganti rugi kepada pelapor berupa uang tunai sebesar 10 Juta rupiah dan 1 unit sepeda motor namun dalam perjalanan waktu terjadi wanprestasi karena terlapor hanya menyerahkan  uang tunai sebesar Rp. 6.850.000 tanpa disertai 1 unit sepeda motor sesuai prestasi yang dibuat antara kedua belah pihak sebelumnya. Karena terjadi wanprestasi maka pelapor melaporkan kepada Bhabinkamtibmas untuk membantu menyelesaikan dengan mekanisme ADR. Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak membatalkan perjanjian/kesepakatan yang dibuat dan segala sesuatu yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak dikembalikan ke status quo yakni pihak pelapor mengambil kembali sebidang tanah miliknya dan berkewajiban mengembalikan kepada terlapor uang ganti rugi yang telah dia terima, selanjutnya oleh pihak pelapor langsung mengembalikan uang ganti rugi kepada terlapor sebesar Rp 2.000.000 dan sisanya sebesar Rp. 4.850.000 akan dikembalikan secara cicil kepada terlapor. Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah membantu menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

  • Hasil Penanganan :
  1. Menerima pengaduan dari pelapor;
  2. Menghadirkan kedua belah pihak untuk melakukan upaya mediasi;
  3. Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan;
  4. Membuat tanda bukti/kwitansi penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp. 2.000.000 yang diserahkan oleh pelapor kepada terlapor;
  5. Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi kedua belah pihak.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses