Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi melakukan penahanan terhadap seorang Pria lanjut usia (lansia) berinisial ML (60).
Penahanan yang berlangsung pada, Kamis (20/08/26) pagi tersebut terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perkosaan dan/ atau pencabulan terhadap Anak di bawah umur, dengan korban seorang Anak Perempuan berinisial AYM (9).
Peristiwa pidana ini terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIT siang. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di lokasi kebun Welangit tepatnya di Desa Tutukembong, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka ML (62) adalah membujuk dan mengajak Anak korban ke lokasi kejadian. Setelah itu, tersangka mengiming-imingi Anak korban dengan imbalan uang tunai sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah) agar korban dapat menuruti kemauannya.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan bahwa pihak Kepolisian menaruh perhatian sangat serius terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa Anak di bawah umur.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara tegas, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi hak-hak Anak korban” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini tersangka ML (62) telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Unit PPA” ucap Kasat.
Lebih lanjut Iptu RIVALDY mengungkapkan bahwa pihak Penyidik Unit PPA telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang sah serta memeriksa beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut untuk memperkuat pembuktian. Beliau pun menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan apalagi terhadap Anak.
“Kepada para Orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap Anak-Anak mereka agar terhindar dari segala bentuk modus kejahatan dan eksploitasi seksual di lingkungan sekitar” terang Kasat.
Menutup keterangannya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau Masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan atau kejahatan terhadap Perempuan dan Anak ke Kantor Polisi terdekat maupun melalui Call Center Polri 110, hal ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.












