Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., bersama Tim Komnas Perempuan lakukan pertemuan yang berlangsung di Ruangan Vidcon Polres Kepulauan Tanimbar, Senin (29/05).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua/Komisioner KP Andy Yentriyani, Komisioner KP Theresia Iswarini, Satyawanti Mashudi (Komisioner (KP), Suraya Ramli (Koordinator Divisi Pemulihan KP), Isti Fadatul (Koordinator Bidang Resource Centre KP), Ova Sofwatul Ummah (Asisten Koordinator Divisi Pemulihan), Baihajar Tualeka (Pendamping korban/LAPPAN Ambon), Mun Djenaan (Pendamping Korban/Swara Parangpuan Manado), Charlota Sumeanak (Pendamping Korban Selaru).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K. didampingi oleh Kasatreskrim Iptu Handry Dwi Azhari bersama PS. Kanit Idik IV (PPA) Satreskrim Aipda Renan Rhamantika dan BA Satreskrim Bripka Eliseus Eduas, S.H. menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan dan atensi Komnas Perempuan, terkait persoalan Perempuan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Pada prinsipnya Polres Kepuluan Tanimbar dan jajaran tetap mengedepankan penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan dan terus mengembangkan kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Ketua/ Komisioner KP Andy Yentriyani mengatakan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas dan mencari solusi terkait penanganan masalah kekerasan terhadap perempuan.
“Terkait beragam kasus yang muncul, Langkah apa saja yang sudah ditempuh serta apa saja capaian dan tantangan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2022 oleh polres Kepulauan Tanimbar” tanya Ketua/ Komisioner KP.
Pada kesempatan itu, Kasatreskrim Iptu Handry Dwi Azhari mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Polres Kepulauan Tanimbar guna menekan angka kriminal terkait kekerasan perempuan dan anak dengan bekerjasama dengan Pemerintah Desa khususnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Perlu adanya kerjasama antara Penegak Hukum dalam hal ini Polri, Kejaksaan dan Hakim untuk sama-sama berkolaborasi guna menuntaskan Proses Pidana Perempuan dan Anak” ujar Kasatreskrim.
Selain itu, Kasatreskrim menambahkan bahwa untuk saat ini langkah yang sudah diambil adalah pihaknya tetap melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, kemudian terkait langkah Penegakan Hukum bahwa pihaknya selama ini melakukan Penyelesaian perkara lewat Restorive Justice, namun tidak semua perkara bisa diselesaikan misalnya kasus KDRT dapat diselesaikan, sedangkan untuk Kasus Setubuh Anak dan cabul tidak bisa diselesaikan melalui restorative Justice karena ancaman hukumannya diatas 5 Tahun.












