Beranda Berita Polres Cegah Pungli Masuk & Berkembang Di Desa Wermatang, Waka Polres MTB Mensosialisasikan...

Cegah Pungli Masuk & Berkembang Di Desa Wermatang, Waka Polres MTB Mensosialisasikan Perpres No 87 Tahun 2016

321
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat gencar mensosialisasikan Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang bertempat di Gereja GPM desa Wermatang Kecamatan Wermaktian Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Minggu (09/09/2018),pukul 10.00 wit.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi,Pendeta jemaat GPM Wermatang, para jemaat GPM Wermatang, pejabat Polres Maluku Tenggara Barat, Kapolsek Wermaktian serta personil Polres Maluku Tenggara Barat dan Polsek Saumlaki.Sementara itu umat jemaat yang hadir kurang lebih 250 orang.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi Saber Pungli yakni untuk memberikan gambaran kepada para masyarakat perihal latar belakang dikeluarkannya Perpres nomor 87 Tahun 2016, pengertian dan jenis atau modus Pungli, ketentuan hukum dan ancamannya serta cara kerja Satgas Saber Pungli.

Selain itu, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak dan akibat maraknya praktek Pungli yang terjadi pada sentra-sentra pelayanan masyarakat, dan juga mengkampanyekan kepada seluruh Masyarakat agar senantiasa bersama-sama dengan Satgas Saber Pungli untuk memerangi Pungli dan menjadi wistle blower apabila menemukan praktek Pungli disekitarnya.

Dalam sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016,Waka Polres menyampaikan beberapa hal diantaranya :

a.Siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun Polri, BUMN dan BUMD.

b. Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 untuk dilaksanakan.

c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional, terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah.

d. Perlunya peran serta dari para pimpinan/tokoh agama dan seluruh masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyarakat khususnya di desa masing – masing dalam Kecamatan Wermaktian.

e. Ajakan/himbauan pada masyarakat
untuk menolak pungli dalam bentuk apapun
dalam setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.

f. Mengingatkan Pimpinan dan masyarakat bahwa, baik yang memberi maupun yang menerima, sama sama dapat dihukum.

g. Wewenang Satgas saber pungli dalam melakukan penindakan dan pencegahan agar tidak terjdinya pungli.

Dengan adanya Peraturan Presiden tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek Pungli baik yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri kepada Satgas saber pungli.tegas Waka Polres Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.