Tribratanews.polrestanimbar.com – Sebagai upaya pencegahan terjadinya Pungli, Polres Maluku Tenggara Barat melaksanakan sosialisasi satuan tugas sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli) di SMK Santo Yosep Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Jumat (21/9/2018),pukul 09.20 Wit.
Wakapolres Maluku Tenggara Barat, Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H, selaku pembawa materi tentang perpres No 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli.Hadir dalam kegiatan Kepala sekolah, para Guru dan para siswa – siswi SMK Santo Yosep Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Waka Polres Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H dalam sosialisasi perpres No 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli menyampaikan beberapa materi :
a. Menjelaskan siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan degan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun Polri, BUMN dan BUMD.
b. Pemerintah menyadari sunggu bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan degan baik sesuai UU No 25 thn 2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 thn 2016 untuk dilaksanakan.
c. Dampak buruk Pungli
terhadap pembangunan Nasional,
terutama upaya peningkatan kesejahteraan
siswa oleh pemerintah.
d. Peran dari para pimpinan/tokoh agama, masyarakat dan siswa dalam upaya mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyakat
Khususnya di sekolah masing – masing.dalam Kecamatan Tanimbar Selatan.
e. Ajakan/himbauan pada masyarakat atau siswa untuk menolak pungli dalam bentuk apapun dalam setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.
f. Mengingatkan Pimpinan, masyarakat dan siswa bahwa, baik yang memberi maupun yang menerima, sama – sama dihukum.
g. Wewenang Satgas saber pungli dalam melakukan penindakan dan pencegahan agar tidak terjadinya pungli.
h. Tugas satgas saber pungli, melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efesien.
Diharapkan dengan disosialisasinya perpres No 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli,para guru dan siswa dapat berperan aktif dalam melawan pungutan liar baik pada lingkungan pendidikan sendiri maupun pada pusat – pusat pelayanan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
” Para guru dan siswa dapat langsung melaporkan kepada tim satgas saber pungli Kabupaten Maluku Tenggara Barat apabila ditemukan adanya indikasi terjadinya pungutan liar dan tentu saja dengan bukti – bukti dan data yang lengkap.Ucap Waka Polres.