Tribratanews.polrestanimbar.com – Untuk menyamakan persepsi dan menguatkan koordinasi terkait satgas tersebut maka Polres Maluku Tenggara Barat melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang bertempat di Balai Desa Lorulun Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kamis (8/3/2018), pukul 10.00 Wit.
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar adalah Kepala UPTBS Kecamatan Wertamrian, Camat Wertamrian, para Kepala Desa se kecamatan Wertamrian, para Kepala Sekolah maupun siswa – siswi baik pada tingkat SD,SMP dan SMA se Kecamatan Wertamrian,Kapolsek Wertamrian, Pejabat Kepala Desa Lorulun, Sekdes beserta Staf Desa Lorulun, personil Sat Binmas, personil Polsek Wertamrian dan Bhabinkamtibmas Desa Lorulun.
Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Sebastian Melsasail, mengatakan, ” Praktik pungutan liar yang banyak terjadi di negeri ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Salah satu upaya pemberantasan pungutan liar adalah dibentuknya satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau sering disebut Satgas Saber Pungli.
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, maka Satgas Saber Pungli bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan, pemberantasan dan serta siap memberikan sanksi tegas pada oknum yang kedapatan melakukan praktek pungli. “Fokus area satgas saber pungli Kabupaten Maluku Tenggara Barat diantaranya pada pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa dan lainnya,” terang Kompol Sebastian Melsasail.
” Kiranya dengan sosialisasi ini masyarakat diharapkan untuk tidak segan – segan melaporkan kepada tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar bila ditemukan adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.tutur Waka Polres.