Tribratanews.polrestanimbar.com – Bertempat di Ruangan rapat Polres Maluku Tenggara Barat tim Birorena Polda Maluku melaksanakan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Polres Maluku Tenggara Barat. Kamis (8/3/2018), pukul 09.00 Wit
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Maluku Tenggara Barat, para Perwira dan Brigadir Polres Maluku Tenggara Barat yang ditunjuk sebagai ketua maupun anggota tim Zona Integritas Polres Maluku Tenggara Barat.
Kabag RBP Polda Maluku AKBP Robert Ferdinandus,Amk, mengatakan,” Sebelum kita bicara tentang pembangunan Zona Integritas terlebih dahulu kita harus mengetahui secara umum dari Zona Integritas itu sendiri :
- Zona Integritas (ZI) di lingkungan Polri adalah predikat yang diberikan kepada Polri yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik mulai dari Kapolri dan jajarannya;
- Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan,Penataan Tatalaksana,Penataan Sistem Manajemen SDM,Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
- Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM,Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik;
- Satker, serendah – rendahnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan;
- Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh Kapolri yang mempunyai tugas melakukan penilaian Satker dalam rangka memperoleh predikat menuju WBK/menuju WBBM;
- Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM. Tim Penilai Nasional terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.ucap AKBP Robert Ferdinandus,Amk.
Sementara itu untuk Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:
- Terwujudnya Aparatur Polri yang Bersih dan Bebas dari KKN (20%), diukur dengan menggunakan ukuran:
- Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan
- Presentase penyelesaian TLHP.
- Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat (20%), diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal).sekali lagi ungkap AKBP Robert Ferdinandus,Amk.
Kegiatan pembangunan Zona Integritas Polres Maluku Tenggara Barat mulai dari awal pembukaan sampai dengan akhir kegiatan beralan aman dan lancar.