Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 28 Agustus 2020, pukul 14.30 wit bertempat di halaman Kantor Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese, S.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Ibu – Ibu Tim Pengerak PPK Desa Wowonda yang sementara melaksanakan giat bakti sosial didesa Wowonda.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi sosialisasi :
- Pengertian pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas.
Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.
Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
- Faktor-faktor yang mendukung terjadinya pungli yakni :
- Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan;
- Faktor mental. Karakterat atau perilaku;
- Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi;
- Faktor kultur atau budaya;
- Terbatasnya sumber daya Manusia;
- Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
- Ketentuan pidana pungli
- Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;
- Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap;
- Pasal 368 KUHP;
- Pasal 418 KUHP;
- Pasal 423 KUHP.
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 2 (dua) dan Pasal 3 (tiga) sebagai berikut :
- Pasal 2 (dua) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Pasal 3 (tiga): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Mengajak ibu – ibu tim Penggerak PKK desa Wowonda agar memahami dan mengerti tentang arti dari Pungli, serta bersama Polri memberantas dan mencegah Pungli;
- Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.