Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 19 Juli 2020, pukul 13.00 wit, bertempat di Kantor Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese, S.H bersama Kepala Seksi Umum Desa Wowonda Bapak Benediktus Sakliresi melaksanakan giat Problem Solving / Pemecahan Masalah.
Sehubungan dengan Laporan Pengaduan dari Saudara Agustinus Lermatang tentang peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang dialaminya.
Uraian Singkat Kejadian : Pada hari Minggu, tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 wit, ketika itu Terlapor yang telah mabuk karena pengaruh Alkohol jenis sopi mendatangi pelapor pada rumahnya kemudian terlapor marah-marah sambil melontarkan kalimat kepada pelapor bahwa “Kakek Agus tukang santet” adapun kalimat tersebut dilontarkan oleh terlapor kepada pelapor secara berulang kali dan kejadian tersebut disaksikan oleh warga sekitar rumah pelapor sehingga atas peristiwa tersebut pelapor merasa telah difitnah dan dihina oleh terlapor.
Terkait dengan peristiwa dimaksud, sehingga pihak keluarga pelapor/korban pun meminta Bhabinkamtibmas untuk memediasi persoalan di kantor Desa Wowonda.
Atas permintaan pihak Pelapor sehingga Bhabinkamtibmas menghubungi kedua belah pihak pada tanggal 19 Agustus 2020 pukul 14.00 wit kemudian Bhabinkamtibmas memediasi kedua belah pihak di kantor Desa Wowonda.
Hasil yang dicapai :
- Pihak terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak korban / pelapor;
- Pihak pelapor bersedia memaafkan dan tidak menuntut pihak terlapor lagi mengingat diantara kedua pihak masih memiliki hubungan darah / Keluarga;
- Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan tidakk saling menuntut dan bersedia membuat surat kesepakatan bersama;
- Bahwa kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan melalui hukum adat yang berlaku didesa Wowonda (Adat Tanimbar).
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar, giat berakhir pada pukul 15.00 wit