Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/05/26).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang melibatkan salah Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Tersangka diketahui bernama LIN XIANZENG alias A. Chen, yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus fasilitator utama dalam pengiriman sembilan warga negara China secara ilegal dari wilayah Indonesia menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.
Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana penyesuaiannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan tahap II tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan lintas Negara, dalam hal ini penyelundupan Manusia yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur keberangkatan ilegal.
“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Kami (Polri) dalam menindak tegas praktik penyelundupan Manusia yang melibatkan jaringan lintas Negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku” tegas AKBP AYANI.
Dalam pengungkapan perkara itu, para penyidik sebelumnya telah memproses 3 (tiga) tersangka lain, masing-masing berinisial SL, M dan KFM yang telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Ketiga tersangka tersebut diketahui berperan mengantarkan sembilan WNA asal China yakni LIN JIAN, HUANG TIANHUI, WENG TONG-TONG, MA HONGHAI, WEI MINGHAO, WENG SHENGPING, CHEN JIE, CHEN JIATONG dan YU QINPING dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuju Australia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan otoritas imigrasi Indonesia maupun Australia.
Dari hasil penyidikan, para tersangka menjalankan aksinya atas permintaan LIN XIANZENG dengan imbalan sebesar Rp60 juta.
Penyidik mengungkapkan, LIN XIANZENG memiliki peran dominan dalam mengatur seluruh perjalanan sembilan WNA tersebut, mulai dari pemesanan tiket perjalanan, pendampingan dari Jakarta menuju Saumlaki, penyediaan penginapan, pencarian kapal, hingga pembiayaan kebutuhan operasional keberangkatan seperti bahan bakar minyak dan konsumsi selama perjalanan laut.
Selain itu, tersangka juga diketahui menerima transfer dana sebesar 50.000 Yuan dari salah satu WNA China yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., didampingi KBO Reskrim Ipda YONGKY WACANNO dan Kanit IV Aipda WAHAB menjelaskan, kesembilan WNA China tersebut sempat berhasil dibawa hingga memasuki wilayah Australia, namun kemudian diamankan aparat setempat sebelum akhirnya perkara tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dan proses penyidikan oleh Unit IV Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas Negara, termasuk penyelundupan Manusia. Seluruh proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia.
Masyarakat di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar diimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pengiriman orang secara nonprosedural ke luar Negeri karena memiliki konsekuensi hukum berat serta dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional. Sampai berita ini diterbitkan, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU berlangsung aman, tertib dan lancar.












