Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 22 Agustus 2020 pukul 11.00 wit, bertempat di ruangan Mako Polsek Tanimbar Utara Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S. Rahantaly melaksanakan giat Pemecahan Masalah / Problem Solving terkait Perbuatan tidak menyenangkan.
Uraian Singkat Kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020, sekitar pukul 22.30 Wit, Bhabinkamtibmas menerima laporan pengaduan dari Pelapor bahwa telah terjadi dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, yang dimana saat itu pelapor sempat di cari oleh kakaknya sendiri untuk pulang ke rumah,namun tidak ditemukan dan mendengar informasintersebut,para terlapor pun ikut melakukan pencarian.Selain beberapa menit kemudian para terlapor menemukan pelapor yang sedang berjalan sendirian dan kemudian para terlapor mengajak pelapor di salah satu rumah kosong yang berdekatan dengan posko relawan covid 19, setelah tiba di rumah kosong tersebut pelapor didampingi 3 terlapor (yakni terlapor 1,2,3) sedangkan terlapor 4 menunggu dijalan raya. ketiga terlapor lalu mengajak pelapor untuk melakukan hubungan badan namun pelapor menolak.selang beberapa menit kemudian orang tua pelapor melewati lokasi tersebut dan mendengar teriakan suara dari pelapor, dan kemudian orang tua menghampiri pelapor dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanut namun pelapor maupun orang tua terlapor tidak mengenal para terlapor. Setelah itu dilakukan pengecekan maka ditemukan nama nama terlapor dan kemudian dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas.
Hasil yang di capai :
- Menerima laporan dan menghadirkan para terlapor.
- Melakukan interogasi kepada pelapor dan terlapor namun para terlapor tidak melakukan unsur kekerasan kepada korban.
- Para terlapor meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada pelapor maupun kepada orang lain.
- Saling memaafkan dan tidak saling menuntut.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.