Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 24 Agustus 2020, pukul 12.30 wit, bertempat di Penjagaan Mako Polsek Tanimbar Selatan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H., melaksanakan giat Pemecahan Masalah/Problem Solving Dugaan Tindak Penganiayaan
Uraian Singkat Kejadian pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020, sekitar pukul 11.00 wit bertempat di Lapangan Mandriak Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor dengan cara menjambak rambut pelapor dan menarik kameja sekolah pelapor hingga robek. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi karena terlapor tidak menerima baik dengan kalimat pelapor kepada terlapor bahwa Perempuan Lonte (Perempuan tidak benar) sehingga pada saat pulang sekolah terlapor menemui pelapor dan menanyakan perihal kalimat tersebut namun pelapor tidak bisa menjelaskan sehingga terlapor langsung menganiaya pelapor. Tidak menerima baik dengan tindakan yang dilakukan oleh terlapor sehingga pelapor melaporkan ke pihak sekolah SMA Negeri 8 Tanimbar Selatan selanjutnya oleh pihak sekolah melaporkan sekaligus mengamankan pelapor dan terlapor ke Mako Polsek Tansel. Setelah mendapatkan informasi terkait peristiwa tersebut Bhabinkamtibmas mendatangi mako Polsek Tansel dan membantu untuk melaksanakan musyawarah mediasi dengan dihadiri oleh orang tua masing-masing.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan saling memaafkan sekaligus menyelesaikan secara kekeluargaan.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.