Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Tansel Polres MTB Gencar Sosialisasi Perpres No 87 Tahun...

Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Tansel Polres MTB Gencar Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli

239
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Demi untuk mencegah terjadinya pungutan liar dilingkungan masyarakat Desa,Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Tanimbar Selatan gencar Sosialisasi Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.Kamis (12/9/2019).

Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Tanimbar Selatan yang melaksanakan Sosialisasi Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar :

1). Bhabinkamtibmas Desa Olilit Raya Bagian Barat Brigpol Edy Saklil.

2). Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese.

3). Bhabinkamtibmas Desa Lauran Brigpol Yusup.A.Halirat,S.H.

Dalam Sosialisasi Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,ada beberapa materi yang disampaikan oleh para Bhabinkamtibmas antara lain :
1). Tidak ada lagi pungutan biaya diluar ketentuan perundang-undangan untuk semua pelayanan publik.
2). Ancaman hukuman bagi pelaku pungli baik sebagai pemberi suap maupun penerima suap
3). Apabila dalam pelayanan publik masih ditemukan petugas yang melakukan praktek pungli, segera dilaporkan kepada Satgas Saber pungli UPP. Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tempat/Lokasi para Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Tanimbar Selatan Mensosialisasikan Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar :

1). Bhabinkamtibmas Desa Lauran Brigpol Yusup.A.Halirat,S.H.,mensosialisasikan pada masyarakat RT 001/RW 001 Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan,

2). Bhabinkamtibmas Desa Olilit Raya bagian Barat Brigpol Edy Saklil, mensosialisasikan pada masyarakat RT 13/RW 03 Desa Olilit Raya Bagian Barat.

3). Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese mensosialisasikan pada masyarakat
RT 03/ RW 02 Desa Wowonda.

Dengan dilaksanakan sosialisasi Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,diharapkan masyarakat akan dapat membantu untuk mengawasi dan melaporkan jika ditemukan adanya indikasi pungutan liar pada tempat – tempat pelayanan publik maupun pada dunia pendidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.