Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku,Polres Maluku Tenggara Barat,Senin tanggal 30 Maret 2020, pukul 11.45 Wit, bertempat di Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese.Melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) kepada beberapa warga binaannya.
Selain melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolri, Bhabinkamtibmas juga memasang Spanduk Himbauan Penanganan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Wowonda kepada Masyarakat desa Wowonda agar dapat dipedomani dalam mencegah penyebaran virus Corona di desa Wowonda.
Adapun maksud dan tujuan pemasangan Spanduk Himbauan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa tersebut agar masyarakat dapat mengerti dan dapat melaksanakan himbauan tersebut karena bahasa yang digunakan dalam himbauan tersebut merupakan bahasa sehari – hari yang mudah dimengerti oleh masyarakat desa Wowonda pada umumnya.
Dengana adanya sosialisasi Maklumat Kapolri dan pemasangan spanduk himbauan terkait Pencegahan Virus Corona (Covid-19), diharapkan Masyarakat dapat mengerti tentang himbauan pencegahan Virus Corona dan cara mengatasi agar terhindar dari Wabah Virus Corona tersebut sehingga masyarakat tidak lagi panik akan isu (Hoax) atau berita yang tidak benar.