Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat – Upaya antisipasi pungutan liar (Pungli) terus dilakukan Polsek Selaru jajaran Polres Maluku Tenggara Barat.Rabu (18/9/2819).
Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Werain Bripda Wanto Isran salah satu Bhabinkamtibmas di Polsek Selaru saat ini melaksanakan sosialisasi terkait satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) pada masyarakat Desa Werain.
Bripda Wanto berharap tidak ada pungutan-pungutan liar yag terjadi di desa dan mengajak kepada masyarakat desa untuk selalu proaktif melaporkan jika ada pihak-pihak atau oknum yang melakukan pungli ke pihak Polri agar bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pungutan – pungutan diluar ketentuan atau disebut dengan Pungli merupakan salah satu pelanggaran hukum untuk itu kami berharap kepada semua pihak baik itu Polri maupun instansi terkait lainnya untuk bersama-sama mencegah dan memberantas pungli,” tutur Bripda Wanto Isran.
Sementara itu Materi sosialisasi yang disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Werain adalah sebagai berikut :
1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2. Latar belakang pembentukan Perpres No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
3. Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres No.87 tahun 2016.
4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
Adapun kegiatan sosialiasi tersebut berlangsung dalam keadaan aman lancar dan terkendali serta mendapat respon baik dari Masyarakat kemudian di lanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan kegiatan foto bersama.