Tribratanews.polrestanimbar.com – Mencegah terjadinya pembakaran Hutan dan Lahan terus digalangkan Bhabinkamtibmas Desa Werain pada wilayah tugasnya.Senin (30/9/2019),pukul 09.00 wit.
Bertempat di Desa werain Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Werain Bripda Wanto Isran,melaksanakan Pemasangan spanduk Himbauan (Karhutla).
Disamping pemasangan spanduk Himbauan,Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat Desa Werain
tentang Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla),
Bagi masyarakat yang melihat Kebakaran Hutan / Lahan segera melaporkan Kepada Bhabinkamtibmas desa werain.
Disamping itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan ancaman hukuman para pelaku yang membakar Hutan dan Lahan sembarangan yang dimana sesuai dengan Pasal 187 KUHP barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan ancaman pidana : “penjara selama 12 (dua belas ) tahun denda Rp. 3.000.000.000 ( Rp. 3.Milyar)
Selama pelaksanaan kegiatan Pemasangan spanduk dan Himbauan berlangsung aman dan lancar.