Tribratanews.polrestanimbar.com – Bhabinkamtibmas Desa Waturu Polsek Nirunmas Polres Maluku Tenggara Barat,Mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.Senin (20/8/2019),pukul 09.00 wit sampai dengan pukul 11.00 wit.
Bertempat di SMP Negeri 3 Nirunmas, Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Bhabinkamtibmas Briptu Thias Batmomolin, mensosialisasikan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sebanyak 25 siswa/siswi SMP Negeri 3 Nirunmas beserta para Guru Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2016.
Dalam sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Adapun Materi Sosialisasi adalah :
1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2. Latar belakang pembentukan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
3. Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres nomor 87 tahun 2016.
4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
” Sosialisasi yang dilaksanakan saat ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengetahui apa – apa saja yang dimaksud pungutan liar.ucap Bhabinkamtibmas.
Sementara itu kegiatan sosialisasi berlangsung dalam keadaan aman lancar dan terkendali serta mendapatkan respon baik dari Para Dewan Guru dan para siswa/siswi.