Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku,Polres Maluku Tenggara Barat,Senin Tanggal 16 Maret 2020 Pukul 10.00 Wit,bertempat didepan Bengkel Motor Milik Bapak Antonius Sabono.Bhabinkamtibmas
Desa Ridool Briptu Edison S.Metaloby,melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Adapun materi sosialisasi :
1) Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2). Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,
Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut:
1. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
2. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Bhabinkamtibmas juga mengajak warganya, Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.
Hingga pukul 10.20 wit giat sosialisasi selesai situasi aman terkendali.