Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis Tanggal 23 April 2020, Pukul 02.45 Wit, bertempat di RT 02 RW 01.Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur Bripka Antonius Dasfamudi Dalam pemecahan masalah (Problem Solving) sehubungan dengan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Pelapor :
Nama : JUSTINUS REFWALU
Umur : 49 Tahun
Pekerjaan : BURUH
Agama : Katolik
Alamat : RT 09 RW 001 DS. Olilit Timur
Kec : Tanimbar Selatan.
Terlapor :
Nama. : ANANIAS MALISNGORAN
Umur. : 58 Tahun
Pekerjaan : BURUH
Agama : Katolik
Alamat : Desa Olilit Timur.
Adapun uraian singkat kejadian, Pada hari ini Kamis Tanggal 23 April 2020, pukul 02.45 Wit, Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur Bripka Antonius Dasfamudi, mendatangi Rumah Terlapor dan rumah Korban untuk bersama-sama memecahkan permasalahan yang di tuangkan dalam surat pernyataan dan kesepakatan bersama.
Kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas pada Polsek Tanimbar Selatan.