Polda Maluku – Polres Maluku Tenggara Barat, Polsek Wermaktian, Rabu, tanggal 01 April 2020, pukul 08.00 wit bertempat di Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Makatian Bripda Elmon Rahakbau bersama unit Samapta Polsek, melaksanakan penertiban bitang piaraan dan sekaligus mensosialisasikan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Penertiban tempat pemeliharaan hewan, bertujuan untuk menata Desa agar lebih rapih dan bersih, sedangkan sosialisasi Maklumat Kapolri kepada masyarakat desa Makatian dalan rangka untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19).
” Pencegahan Virus Corona (Covid 19) ini dapat diatasi tentu dengan kerja sama seluruh elemen desa untuk bersama – sama melawan penyebaran Virus Corona (Covid 19) dengan mematuhi setiap larangan yang sudah dianjurkan Pemerintah.Ucap Bhabinkamtibmas.