Tribratanews.polrestanimbar.com – Pada hari Rabu
Tanggal 12 Februari 2020 Pukul 09.00 Wit,
bertempat di depan rumah keluarga Bapak TINUS FATBINAN pada RT 003/RW 02 Desa Batuputih Kecamatan Wermaktian,Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas
Desa Batuputih Bripka Primus Titirloloby melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Bhabinkamtibmas pada saat sosialisasi menyampaikan beberapa materi diantaranya :
1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2. Sangsi hukum bagi para pelaku pungli baik yang memberi maupun yang menerima.
Bhabinkamtibmasd juga menghimbau kepada warga , Apabila menemukan praktek pungli supaya melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat untuk di tindak lanjuti.
Giat sosialisasi dari awal hingga akhir berlangsung aman dan lancar.