Tribratanews.polrestanimbar.com – Bertempat di RT 003/ RW 03 Desa Ridool Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar tepatnya didepan kediaman keluarga Bapak Boy Rangotwat,Bhabinkamtibmas Desa Ridool Bripka Supriadin mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sabu Bersih Pungutan Liar.Rabu (12/2/2020),pukul 11.30 wit.
Pada saat sosialisasi,Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa hal diantaranya :
1. Pengertian pungutan liar.
2. Sangsi hukum bagi para pelaku pungutan liar.
3. Besar hukuman yang diberikan bagi para pelaku pungutan liar baik pemberi maupun penerima.
Sementara itu kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar serta berakhir pukul 12.30 wit.