Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 04 Agustus 2020, pukul 11.20 wit, bertempat di Kantor Desa Bomaki Bhabinkamtibmas Desa Bomaki Bripka S. E. S. Mitakda melakukan Problem Solving atau penyelesaian masalah antara saudara Eferardus Laiyan dan Ketua RT-04 saudara Yohanes Watumlawar.
Pada pkul 11.04 telah datang dikantor Desa Bomaki saudara Yohanis Watumlawar sebagai ketua RT-04 melaporkan peristiwa yang terjadi semalam yaitu saudara Eferardus Laiyan mabuk dan membuat keributan dikomplex RT-04.
Bhabinkamtibmas segera memerintahkan anggota Linmas untuk menjemput saudara Eferardus untuk dilakukan mediasi terkait laporan dari saudara Yohanis.
Dalam giat penyelesaian masalah tersebut saudara Eferardus mengaku telah bersalah karena mengkonsumsi Alkohol Jenis Sopi dan membuat keributan dikomplex RT-04, saudara Eferardus juga berjanji tdak akan mengulanginya lagi dan meminta maaf kepada ketua RT-04 bahwa saya tdak akan mengulanginya lagi.
Setelah saudara Eferardus meminta maaf kepada ketua RT-04 saudara Eferardus membuat penyataan dihadapan Bhabinkamtibmas bahwa tidak akn mengulanginya lagi, bila mana saya mengulanginya lagi saudara Eferardus bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar dan giat tersebut berakhir pada pukul pukul 13.12 wit.