Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 15 Agustus 2020, pukul 09.00 wit bertempat di Desa Adodo Molu Kecamatan Molu Maru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Adodo Molu Bripka Glend Kasale melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada masyarakat Desa Adodo Molu.
Dengan materi antara lain :
- Pengertian pungli dan hal-hal yang termasuk dalam pungli;
- Sangsi pidana undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 2 (dua) dan Pasal 3 (tiga) sebagai berikut :
- Pasal 2 (dua) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Pasal 3 (tiga): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.
Setelah itu, melakukan tanya jawab kepada warga.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, dan berakhir pukul 11.00 wit.