Polda Maluku – Polres Maluku Tenggara Barat,Jumat tanggal 03 April 2020, pukul 10.30 Wit, bertempat di Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese bersama Babinsa Sertu Onisius Letelay, Melaksanakan kegiatan Sinergitas TNI – POLRI dalam bentuk pengamanan sekaligus mengikuti jalannya Rapat pembentukan Tim Relawan Penanganan Covid-19 ditingkat Desa oleh Pihak Pemdes, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan pihak Kesehatan dari Puskesmas Pembantu (PUSTU) desa Wowonda.
Adapaun peserta Rapat pembentukan Tim Relawan Penanganan Covid-19 terdiri dari :
1). Pemerintah desa : 2 orang,
2). Ketua RT/RW : 3 orang,
3). Bidan Desa : 2 orang,
4). Tokoh Agama : 2 orang,
5). PKK : 2 orang.
6). Babinkamtibmas dan Babinsa.
Hasil rapat pembentukan Tim Relawan Penanganan Covid-19 Desa Wowonda :
a). Akan dibuatkan SK tim Relawan oleh Pemdes / Kecamatan Tansel sebagai dasar kerja tim Relawan;
b). Tim Relawan dibagi menjadi dua Regu, masing-masing regu terdiri dari 7 orang dan pembagian tugas akan dibuatkan jadwal kerja selama 50 (lima puluh) hari kerja;
c). Akan dibuatkan 2 Poskoh siaga Covid-19, yakni untuk posko cek kesehatan dan posko keamanan (palang pintu masuk desa);
d). Tim Relawan bertugas menyediakan tempat cuci tangan disemua tempat /fasilitas umum desa;
e). Semua biaya kerja tim Pencegahan Covid-19 ditanggung oleh Pemdes.
Adapun tujuan pembentukan tim relawan mendasari Surat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : 443.2 / 448, tanggal 26 Maret 2020 tentang Pencegahan Covid-19 ditingkat desa, merupakan bagian dari usaha / upaya pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona di desa Wowonda.
Kegiatan Rapat berakhir pada pukul 12.30 Wit dalam keadaan aman dan lancar.