Polda Maluku – Polres Maluku Tenggara Barat, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta kepatuhan masyarakat dalam Melaksanakan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Jumat tanggal 03 april 2020, pukul 12.00 wit, bertempat di Desa Lorulung, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Bripka D.Ruhupessy dan Bhabinsa Desa Lorulung Sertu M.Dalim, melaksanakan kegiatan Sambang di beberapa warga desa lorulung yang baru tiba dari ambon.
Bhabinkamtibmas bersama pegawai puskesmas Lorulung dan pemerintah desa lorulung untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan sekaligus memberikan himbauan berupa :
1.Harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari;
2.Selalu jaga jarak dalam keluarga;
3.Menjaga pola makan dan hidup sehat;
4.perbanyak komsumsi vitamin untuk memperkuat daya tahan tubuh.
Warga masyarakat yang baru datang dari Ambon agar dapat menjalankan instruksi pemerintah untuk tidak melakukan aktifitas diluar rumah selama 14 hari, hal ini untuk melaukan pencegahan terhadap Covid – 19.