Tribratanews.polrestanimbar.com – Pungutan liar bagikan mengakar di dalam kehidupan masyarakat sehari – hari, oleh sebab itu perlu adanya suatu upaya untuk mencegah serta penindakan bagi para pelaku pungutan liar.
Pada hari Kamis, Tanggal 10 Oktober 2019,
Pukul 12.00 Wit, bertempat di Kantor Lurah Saumlaki RT.003 / RW.07 Keluraham Saumlaki
Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Kelurahan Saumlaki Bripka Romanus Malirmasele, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar.
Materi yang dibawakan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan sosialisasi yaitu :
1) Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2). Latar belakang pembentukan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
3). Peran dan langkah – langkah dari para Bapak dan Ibu RT/RW Kelurahan dalam memerangi Pungli sabagi mana diatur dalam Pasal 12 Perpres nomor 87 tahun 2016.
4). Potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi pemerintah dan sekolah – sekolah.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dimana
Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut:
1). Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
2). Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Turut hadir dalam sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2019,Lurah Saumlaki, Staf Kelurahan serta para ketua RT/RW sekelurahan Saumlaki.
Kegiatan Sosialiasi berlangsung baik,aman dan lancar.