Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar menggelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepulauan Tanimbar, Senin (26/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 4 PPNS dari 4 instansi kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral atau lex specialis. Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Polres Kepulauam Tanimbar dalam memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum nasional yang profesional, terpadu, dan berkeadilan.
Kegiatan dibuka oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar yg diwakili Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said,S.H.,M.H Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya seluruh PPNS memedomani KUHAP terbaru dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP harus menjadi pedoman utama seluruh PPNS dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum sektoral. Koordinasi dengan Korwas PPNS Polres Kepulauan Tanimnar merupakan bagian penting untuk memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,”
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan penegakan hukum, PPNS wajib berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polres Kepukauan Tanimbar sebagai unsur pembinaan teknis dan taktis penyelidikan serta penyidikan tindak pidana.
Koordinasi tersebut mencakup sinergi antara aparat penegak hukum, mulai dari Korwas PPNS, penyidik PPNS hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pengawasan, pendampingan, dan pemberian petunjuk dalam proses penanganan perkara agar memenuhi syarat formil maupun materiil sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Esensi kegiatan ini adalah menghimpun seluruh PPNS agar memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya mengenai mekanisme koordinasi, pengawasan, dan bantuan penyidikan oleh Polri terhadap PPNS,” tegas Kasat Reskrim.
Menurutnya, penguatan koordinasi dan komunikasi aktif antara penyidik Polri dengan PPNS menjadi faktor penting dalam mendukung setiap pelaksanaan penegakan hukum yang efektif dan terpadu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Dengan koordinasi yang baik, maka administrasi penyidikan, penanganan perkara, hingga tata cara pelaksanaan bantuan teknis penyidikan oleh Polri kepada PPNS dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum” jelasnya.
PPNS wajib melakukan koordinasi sejak dimulainya penyidikan hingga penyerahan berkas perkara melalui Korwas PPNS. Seluruh tindakan penyidikan PPNS harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam KUHAP 2025 dan aturan. Karena itu, koordinasi menjadi bagian fundamental dalam menjamin sahnya proses penegakan hukum.
“Penguatan posisi PPNS melalui reformasi hukum acara pidana tidak cukup hanya dengan penambahan kewenangan. Harus dibarengi pembenahan sistem kerja, peningkatan kompetensi, pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi PPNS agar penegakan hukum sektoral semakin profesional dan akuntabel” pungkasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Polres Kepulauan Tanimbar berharap persepsi antarinstansi kementerian/lembaga dalam pelaksanaan penegakan hukum sektoral atau lex specialis, sekaligus memperkuat integrasi sistem peradilan pidana nasional yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.












