Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan media sosial dan keluhan Masyarakat mengenai penanganan perkara perkelahian/penganiayaan yang melibatkan Saudara GABRIEL BATYOL dengan Saudara AP, serta dugaan intimidasi oleh oknum Anggota Polri.
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar memastikan bahwa seluruh penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sekaligus berkomitmen penuh dalam menjaga netralitas dan profesionalisme institusi.
Terkait tuduhan keterlambatan penanganan laporan balik dari Sdr. Gabriel Batyol dengan Nomor Laporan Polisi: STPL/59/IV/2026/SPKT, Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menjelaskan adanya hambatan teknis yang murni bersifat medis dan geografis :
- Kondisi Terlapor: Terlapor (Sdr. AP) saat ini sedang berada di Kota Ambon untuk menjalani pengobatan intensif (rujukan) karena mengalami kelumpuhan fisik dari badan hingga kaki, sehingga belum dapat dimintai keterangan.
- Saksi Kunci: Salah satu saksi kunci atas nama ARIEL HANORSIAN juga diketahui telah berangkat ke Kota Ambon.
- Langkah Tindak Lanjut: Penyidik Sat Reskrim saat ini telah diberangkatkan ke Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada terlapor (jika kondisi kesehatannya memungkinkan), serta memeriksa saksi yang berada di sana. setelah pemeriksaan rampung, penyidik akan segera melakukan gelar perkara dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.
Merespons Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh keluarga Sdr. GABRIEL BATYOL pada 22 Mei 2026, Seksi Propam Polres Kepulauan Tanimbar juga telah bergerak dengan cepat untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan wawancara pada Sabtu malam, 23 Mei 2026.
“Kasus ini kini telah ditangani secara intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Kepulauan Tanimbar, guna memastikan kebenaran informasi yang beredar” ungkap Kasi Propam Iptu A. MELSASAIL kepada Media Humas.
Seksi Propam telah menerbitkan Surat Perintah (Sprin) Penyelidikan resmi dan menyusun Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) untuk diteruskan kepada Pimpinan guna menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri apabila benar ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan unprosedural, intimidasi, maupun keberpihakan yang dilakukan oleh oknum Anggota dalam proses penegakan hukum. Beliau pun memastikan proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang sedang berjalan akan tetap dilakukan secara profesional, independen dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kontrol sosial dari Masyarakat dan berkomitmen untuk terus mewujudkan penegakan hukum yang transparan, objektif dan berkeadilan demi menjaga semangat Polri yang PRESISI” terang Kapolres.
Polres Kepulauan Tanimbar juga mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat di Bumi Duan Lolat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran tugas oleh Personel di lapangan. Kepolisian memastikan bahwa hak-hak hukum Masyarakat akan tetap dilindungi dan dijamin sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












