Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Desa Fursuy Mensosialisasikan tentang Satgas Saber Pungli

Bhabinkamtibmas Desa Fursuy Mensosialisasikan tentang Satgas Saber Pungli

76
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, dalam berantas Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Fursuy Bripda R. Titirloloby Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli Kepada para Pelajar di Desa Fursuy, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (03/05).

Melalui Sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli bahwa Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menjelaskan terkait Sangsi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Latar belakang pembentukan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli yang mana Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa sektor Pendidikan masih menjadi tempat pungli yang paling banyak dilakukan, Sehingga keterlibatan Masyarakat sangat diharapkan dapat berperan aktif mendukung pemberantasan pungli yang kemungkinan terjadi di sekitar kita.

“Saya menghimbau kepada Warga agar segera laporkan jika menemukan adanya praktek pungli yang dilakukan pada sekolah maupun di tempat pelayanan publik” himbaunya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses