Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, cegah adanya perbuatan Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Werain, Briptu Wanto Isran Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saiber Pungli Kepada Beberapa Pemuda Desa Werain, Kecamatan Selatu, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (29/04).
Melalui Sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli bahwa Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.
Latar belakang pembentukan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli yang mana Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang mengatur pembentukan Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Indonesia, Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipastikan akan bahu membahu dalam mengawal pemberantasan pungli, baik itu di pusat maupun sampai ke daerah.
Menurutnya Saat ini, sektor pendidikan masih menjadi tempat pungli yang paling banyak dilakukan, Sehingga keterlibatan Masyarakat sangat diharapkan dapat berperan aktif mendukung pemberantasan pungli yang kemungkinan terjadi di sekitar kita.
“Untuk itu, besar harapan saya kepada Warga agar dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan adanya praktek pungli yang dilakukan instansi pelayanan publik” himbaunya.












