Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Sebagai ujung tombak Kepolisian yang selalu hadir ditengah-tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sangliat Dol Bripka D. Leatemia yaitu Melaksanakan Pemecahan masalah / Problem Solving dengan cara Menyelesaikan permasalahan, Rabu (26/04).
Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas Desa Sangliat Dol Bripka D. Leatemia membantu Warga guna melakukan Pemecahan masalah / Problem Solving terkait dengan permasalahan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik disertai Pengancaman, yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial IL terhadap Pelapor/ Korban yang berinisial JS.
Akibat dari kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak puas sehingga datang dan melaporkan kejadian tersebut Kepada Bhabinkantibmas Desa Sangliat Dol pada Kantor Polsek Wertamrian guna memediasi Pelapor dan Terlapor.
Atas permintaan pihak pelapor sehingga Bhabinkamtibmas menghadirkan terlapor pada Ruangan Problem Solving kantor Polsek Wertamrian untuk dilakukan mediasi serta memberikan pembinaan agar kedepan tidak terulang kembali.
Hasil dari Mediasi melalui Musyawarah tersebut, terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pelapor,serta keduanya bersedia membuat Surat Pernyataan Kesepakatan Damai antara pelapor dan Terlapor.
Pelapor bersedia memaafkan terlapor serta berpesan kepada terlapor untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya baik kepada pelapor maupun orang lain.
“Harapan kami kepada Terlapor untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, baik kepada Pelapor maupun orang lain” himbau Bhabinkamtibmas.
Kedua pihak antara Terlapor dan Pelapor Saling memafkaan dan berdamai di hadapan Bhabinkamtibmas Desa Sangliat Dol Bripka D. Leatemia pada kantor Polsek Wertamrian.












