Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, dalam rangka pencegahan Stunting, Bhabinkamtibmas Desa Matakus, Bripka Brian Christoffel bersama Pemerintah Desa Matakus melakukan penanaman Sayur Kelor, yang bertempat di Desa Matakus, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (24/04).
Gerakan Penanaman Sayur Kelor tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan Stunting, karena Daun Kelor mengandung protein yang dua kali lebih banyak dari yougurt, kandungan Vitamin A lebih banyak dari Wortel serta kandungan potassium yang tiga kali lebih banyak dari Pisang sehingga sangat penting untuk dikonsumsi balita, dalam memenuhi kebutuhan vitaminnya.
“Kegiatan ini dilakukan guna mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Mencegah Stunting” ungkap Bhabinkamtibmas.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas berharap Semoga dengan adanya penanaman anakan pohon kelor ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu sebagai makanan tambahan guna mencegah Stunting.
Disela-sela waktunya, Bhabinkamtibmas mensosialisasikan serta menyampaikan Nomor Layanan Aduan Polres Kepulauan Tanimbar, Call center Polsek Tanimbar Selatan serta Nomor Tlp/Wa Dinas Bhabinkamtibmas Desa Matakus kepada warga agar dapat segera menghubungi jika terjadi gangguan Kamtibmas atau ketika membutuhkan pelayanan Kepolisian.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mejelaskan beberapa Tindak Pidana yang marak terjadi di Masyarakat diantaranya Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
“Hindari perbuatan Tindak Pidana yang dapat merugikan diri sendiri, Keluarga maupun Orang lain” himbau Bhabinkamtibmas.
Tidak hanya itu, Bhabinkamtibmas juga Menyampaikan kepada warga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berita HOAX, serta tetap menjaga hubungan kerukunan hidup orang basudara, maupun hidup toleransi kerukunan antar umat beragama, dan juga Bhabinkamtibmas menghimbau agar segala bentuk Permasalahan di Desa yang berpotensi mengganggu Kamtibmas dapat sesegera mungkin dilaporkan kepada Pengurus RT/RW, Pemerintah Desa maupun bhabinkamtibmas.












