Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat – Bertempat di Ruangan SPKT Polsek Tanimbar Selatan Bhabinkamtibmas Desa Olilit Barat BRIGPOL EDY F SAKLIL di dampingi Kanit Reskrim Polsek Tansel BRIPKA A.BASAUR melaksanakan giat Pemecahan Masalah/Problem Solving DugaanTindak Pidana Pengancaman warga.
Uraian Singkat Kejadian :
Pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2020, sekira pukul 14.00 Wit, Bhabinkamtibmas desa Olilit Barat menerima laporan pengaduan dari Sdr. AF bahwa telah terjadi perbuatan pengancaman yg di lakukan oleh Bapak PR terhadap pelapor.
Setelah menerima laporan pengaduan Anggota BHABINKAMTIBMAS menghubungi pihak Terlapor dan mengarahkan kedua belah pihak ke Kantor Polsek Tanimbar Selatan ada hari Rabu, tgl 27 Mei 2020, pukul 15.00 wit. untuk dilakukan upaya mediasi.
Setelah dilakukan mediasi pihak pelapor Sdr. AF memaafkan pihak terlapor Bpk. PR karena kedua belah pihak masi ada hubungan keluarga dan dari pihak terlapor Bpk. PR meminta maaf terhadap tindakan pengancaman yg di lakukan sehingga kedua belah pihak tidak melakukan penuntutan atau proses hukum tapi di selesaikan secara kekeluargaan dan di buatkan surat pernyataan.
Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Anggota Bhabinkamtibmas yang telah membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Hasil Penanganan :
- Menerima laporan pengaduan.
- Menghadirkan kedua belah pihak utk melakukan upaya mediasi.
- Pihak pelapor memaafkan perbuatan terlapor dan tdk melakukan penuntutan atau proses hukum
- Pihak Pelaku meminta maaf kepada pihak pelapor dan berjanji utk tdk mengulangi lagi perbuatannya.
- Kedua belah pihak bersepakat utk berdamai dan menyelesaikan persoalan tsb secara kekeluargaan dan di buatkan surat pernyataan.
Giat berlangsung aman dan lancar.












