Tribaratanews.polrestanimbar.com – Pada hari Senin Tanggal 17 Februari 2020, Pukul 09.00 Wit,bertempat di Desa Themin, Kecamatan Wermaktian,Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Themin Bripka J.V.Andries,melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada siswa – siswi kelas IPA SMA Negeri Ampera.
Dalam Sosialisasi,Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa hal terkait Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli antara lain :
1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2. Sangsi hukum bagi para pelaku pungli baik yang memberi maupun yang menerima.
Bhabinkamtibmas juga mengajak warganya apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar.













