Tribratanews.polrestanimbar.com – Bertempat di Gereja Hati Kudus desa Arui Bab Kecamatan Wertamrian, Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( SABER PUNGLI).Kamis ( 10/5/2018) Pukul 21.30 Wit.
Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi ini Para Kasat, Perwira, Personil Polres Maluku Tenggara Barar, Polsek Wertamrian serta umat Katolik Paroki Hati Kudus Arui Bab.
Adapun Penyampaian Waka Polres Maluku Tenggara Barat bahwa Saber Pungli di Kabupaten Maluku Tenggara Barat suda ada untuk melakukan pengawasan terkait dengan pungutan liar.
Bahwa penanggung jawab yang didalamnya yang meliputi beberapa instansi antara lain: MENKOPOLHUKAM, POLRI, KEJAKSAAN, KEMENKUMHAM, OMBUSMAN, POLISI MILITER, TNI, sehingga intansi tersebut diharapkan pelayanan yang cepat.
Sementara itu siklus kehidupan kita mulai dari sekolah sampai pada hal kematian pasti membutuhkan pelayanan dari pemerintah sehingga semuanya harus sesuai dengan ketentuan, tidak dengan meminta-minta pungutan liar dari masyarakat, salah satu contoh bahwa masuk Polisi tidak ada pungutan sehingga saat ini Polri dalam menerima calon anggota Polri dengan memberikan pelatihan kepada anggota baru untuk menekan pungli.” Tutur Waka Polres.
Bapa / ibu yang saya hormati kita harus memahami bahwa pungli tidak boleh dilakukan lagi sehingga kedepan Satgas Saber Pungli akan melakukan penyelidikan terkait pungutan liar sehingga masyarakat tidak dirugikan dan semua satuan perlu ada pengawasan.
” Dikesempatan hari raya kenaikan Isa Al-Masih ini saya mau mengajak kepada seluruh umat Katolik maupun seluruh masyarakat desa Arui Bab untuk mari bersama – sama Polres Maluku Tenggara Barat kita bangkit untuk mengalahkan yang namanya pungutan liar,hindari setiap pungutan liar dan laporkan apabila ada ditemukan pelayanan kepada masyarakat yang masih melakukan pungutan liar dari masyarakat.