Tribratanews.polrestanimbar.com – Tiga anggota Polres Maluku Tenggara Barat menjalani sidang disiplin di ruangan rapat Polres Maluku Tenggara Barat.Rabu (22/1/2020).
Bertindak selaku pimpinan sidang disiplin Waka Polres Kompol Lodevicus Tethool,S.H.M.H.,pendamping sidang disiplin Kabag Sumda Kompol Onas.P.Lekawael,sekretaris sidang disiplin Briptu V.I.Wadanporu,Penuntut Kasipropam Ipda Lukas Kora serta pendamping terduga pelanggar Kasat Lantas AKP Jhon.D.Baumasse,S.Sos dan Kapolsek Fordata Ipda A.Titirloloby.
Ketiga anggota yang melaksanakan sidang disiplin berinisial YL pangkat Bripda anggota Sat Lantas Polres Maluku Tenggara Barat,KL pangkat Brigpol anggota Polsek Fordata dan PR pangkat Bripda anggota Sium Polres Maluku Tenggara Barat.Anggota tersebut Diduga melanggar pasal 6 huruf (b) dan (c) PP RI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Dalam pelaksanaan sidang disiplin Polri yang berlangsung alot dan melelahkan,ketiga anggota tersebut telah mendapat putusan sidang diantaranya :
1. Bripda YL,penundaan pendidikan selama 1 tahun,penempatan pada tempat khusus selama 7 hari serta melaksanakan pembersihan Mako Polres Maluku Tenggara Barat.
2. Brigpol KL,penundaan pendidikan selama 1 tahun,penempatan pada tempat khusus selama 21 hari serta melaksanakan pembersihan Mako Polres Maluku Tenggara Barat.
3. Bripda PR, penundaan pendidikan selama 1 tahun,penempatan pada tempat khusus selama 21 hari serta Mutasi secara demosi.
Putusan sidang yang diberikan kepada ketiga anggota diterima dan siap untuk melaksanakan putusan sidang dimaksud.
Sidang disiplin personil Polres Maluku Tenggara Barat berlangsung aman dan lancar.