Beranda Berita Polres Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Polres Kep. Tanimbar Gelar Konferensi Pers

Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Polres Kep. Tanimbar Gelar Konferensi Pers

83
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Sabtu 09 Oktober 2021, Polres Kepulauan Tanimbar Gelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang menyeret 4 tersangka.

Kegiatan Konferensi Pers Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., dengan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu B. Laratmasse, S.H., dihari ini, menghadirkan sejumlah awak media Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang digelar di depan gedung utama Mapolres terhadap Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekitar pukul 23.50 wit terhadap Tersangka pertama dengan inisial IB beserta barang bukti 1 klip serbuk kristal jenis Shabu dan alat isap berupa 3 buah sedotan plastik, 1 buah Pireks, 1 buah penutup botol Le Mineral, 1 buah sumbu aluminium foil, 1 buah korek api gas warna kuning yang semuanya disimpan dalam dos rokok Marlboro filter black dan selain barang – barang dimaksud, juga ditemukan 1 bungkus kertas HVS putih yang didalamnya berisi daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam kantung celana.

Pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 berdasarkan hasil pengembangan dari Saudara IB diciduk pula tersangka kedua dengan inisial FL dan dari dirinya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja. Dihari yang sama pukul 03.20 wit, dari pengembangan saudara FL diciduk pula saudara MAH dengan barang bukti 1 buah kantong plastik warna merah yang didalamnya diduga Narkotika jenis Ganja. Tak hanya itu dari hasil pengembangan dari 3 tersangka, diperoleh keterangan yang melibatkan tersangka HH yang turut bersama – sama menkonsumsi Narkotika jenis Shabu dan setelah HH diamankan tidak ditemukan adanya barang bukti, sehingga HH dilakukan tes urine di rumah sakit dan hasilnya Positif oleh pihak Medis RS. PP. dr. Magretty Saumlaki sehingga yang bersangkutan juga turut diamankan bersama 3 tersangka lainnya.

Motif dari para Pelaku dalam kasus Penyalahgunaan barang haram ini dari hasil Pengembangan yaitu digunakan untuk kesenangan diri dan sebagai Penyemangat dalam bekerja.

Dari keempat Pelaku yang diamankan, Kapolres Kepulauan Tanimbar yang memaparkan proses rilis menyampaikan, dijerat dengan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 sampai 12 tahun dan dipidana paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah, serta pasal 127 huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Saat ini para Tersangka telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kepulauan Tanimbar hingga proses lebih lanjut.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar dengan penerapan Protokol kesehatan Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.