Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat gencar melaksanakan sosialisasi peraturan presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar,kegiatan sosialisasi bertempat di SMK Negeri 2 Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Kamis (30/08/2018).pukul 08.30 s/d 10.10 wit.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, para dewan Guru serta para siswa – siswi SMK Negeri 2 Tanimbar Selatan yang berjumlah kurang lebih 189 orang.
Kegiatan diawali dengan pemutaran filem terkait larangan pungutan liar pada pelayanan di lingkungan pemerintahan.
Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat AKP Simon.A.Mansilety bertindak selaku pembawa materi pada sosialisasi peraturan presiden No 87 tahun 2016 pada SMK Negeri 2 Tanimbar Selatan.
Dalam sosialisasi peraturan presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar,ada beberapa hal yang disampaikan Kasat Binmas terkait pungutan liar kepada para Guru, Siswa – Siswi SMK Negeri 2 Tanimbar Selatan antara lain :
a. Menjelaskan siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik baik yang dilakukan oleh ASN maupun Polri, BUMN dan BUMD.
b. Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yg dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 thn 2016 untuk dilaksanakan.
c. Dampak buruk Pungli
terhadap pembangunan
Nasional, terutama upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat oleh pemerintah.
d. Peran dari para pimpinan/tokoh agama dan seluruh masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya Pungli di lingkungan pendidikan
Khususnya di sekolah – sekolah masing – masing dalam Kecamatan Tanimbar Selatan.
e. Ajakan/himbauan pada masyarakat
untuk menolak pungli dalam bentuk apapun
dalam setiap pelayanan
Publik oleh ASN di Kementrian/
Lembaga/BUMN/BUMD.
f. Mengingatkan Pimpinan dan masyarakat bahwa baik yang memberi maupun yang menerima, sama sama dapat dihukum.
g. Wewenang Satgas saber pungli dalam melakukan penindakan dan pencegahan agar tidak terjdinya pungli.
” Dengan pelaksanaan sosialisasi pada lingkungan pendidikan dalam hal ini pada SMK Negeri 2 Tanimbar Selatan diharapkan dapat menangkal/mencegah terjadinya pungutan liar pada lingkungan sekolah. Tegas Kasat Binmas.
Sementara itu kegiatan sosialisasi mendapat apresiasi dari para Guru serta siswa – siswa SMK Negeri 2 Tanimbar Selatan, kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar.