Tribratanews.polrestanimbar.com – Satuan Binmas Polres Maluku Tenggara Barat melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.Rabu (24/7/2019),pukul 11.00 wit sampai dengan pukul 12.15 wit.
Bertempat di Kampus Prodi Kebidanan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Simon A. Mansilety, selaku Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli pada kegiatan Pra Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Prodi Kebidanan Saumlaki Poltekes Kemenkes Maluku tahun Akademik 2019/2020
Turut mendampingi Kasat Binmas :
1. KBO Sat Binmas Ipda F. Masriat
2. Brigadir Sat Binmas Bripka Y. Larwui
3. Brigadir Sat Binmas Bripda A. Berhitu
Dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli,Kasat Binmas Kompol Simon.A.Mansilety menyampaikan beberapa materi antara lain :
a. Menjelaskan siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun TNI/Polri, BUMN dan BUMD.
b. Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No. 25 thn 2009 tentang Pelayanan Publik.Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 untuk dilaksanakan.
c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional,terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah.
d. Peran dari para Dosen/Mahasiswa dalam upaya membantu dan mencegah terjadinya Pungli di lingkungan Masyarakat
e. Ajakan/himbauan kepada para Dosen/Masiswa Kepentingan yang hadir untuk menolak Pungli dalam bentuk apapun terhadap setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.
f. Mengingatkan kepada para,Dosen/Mahasiswa Kepentingan baik yang memberi maupun yg menerima, sama-sama dapat dihukum.
g. Wewenang Satgas Saber Pungli dalam melakukan pencegahan dan penindakan agar tidak terjadi Pungli.
h. Tugas Satgas Saber Pungli melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif.
” Dengan disosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli,diharapkan para calon Mahasiswa Baru (PKKMB) Prodi Kebidanan Saumlaki Poltekes Kemenkes Maluku dapat membantu Polri dalam mengawasi dan memonitor setiap pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.tegas Kasat Binmas.
Sementara itu Ibu Elvien Naomi Abarua, S.ST., M.KM, selaku Ketua Panitia PKKMB berterima kasih kepada Satuan Binmas Polres Maluku Tenggara Barat yang mau hadir untuk memberikan sosialisasi serta Materi – Materi terkait Saber Pungli.
Adapun jumlah peserta yang hadir kurang lebih 49 orang.