Beranda Berita Polres Satlantas Polres MTB Sambangi Dan Menghimbau Pemilik Bengkel Tidak Layani Ganti Knalpot...

Satlantas Polres MTB Sambangi Dan Menghimbau Pemilik Bengkel Tidak Layani Ganti Knalpot Racing

497
0
BAGIKAN

tribratanews.polrestanimbar.com – Sat Lantas Polres Maluku Tenggara Barat melaksanakan sidak pada bengkel – bengkel serta toko – toko yang membuat dan menggantikan Knalpot Racing serta menjual Knalpot yang tidak sesuai undang – undang.Rabu (27/12/2017).

Kasat Lantas Polres Maluku Tenggara Barat AKP Marita.D.Anggraini didampingi Kasat Sabhara AKP Nahum Tengah serta Petugas patroli kali ini menyambangi bengkel – bengkel sepeda motor yang ada di Kota Saumlaki dan sekitarnya.

Kepada pemilik bengkel, petugas mengimbau agar tidak menerima permintaan orang yang ingin mengganti knalpot racing, karena suaranya membuat bising dan tidak ramah lingkungan. Apalagi menjelang tahun baru 2018, banyak remaja / pemuda yang ingin mengganti knalpot racing.

Selain itu, Kasat Lantas juga meminta agar pekerja bengkel tak menuruti permintaan pemasangan ban berukuran kecil karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas.

Razia ini tidak menyita knalpot yang diperjual belikan. Polantas hanya memberikan himbauan dan meminta pembuat dan pemilik toko knalpot dua tak dan empat tak, tidak memajang knalpot brong / racing.

Sebab, menurut Kepolisian menggunakan knalpot racing dan ban kecil yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Undang-undang.

Dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi lengkap Pasal 285 UU Lalu Lintas: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan baik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pelaksanaan ini diharapkan pada saat perayaan Tahun Baru 2018 Kota Saumlaki bebas dari suara bising akibat dari Knalpot yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Rangkaian pelaksanaan sambang sekaligus sosialisasi yang berjalan baik dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.