Beranda Berita Polres Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil ringkus sindikat pencuri dan penadah motor,...

Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil ringkus sindikat pencuri dan penadah motor, bermotif gaya hidup

2
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik Warga Kompleks Kampung Babar Atas, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di ruang Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada, Rabu (20/05/26) siang. Agenda tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu OLOFIANUS BATLAYERI, Kanit I Sat Reskrim Aipda D. FENANLAMPIR, S.H., dan Katim Opsnal Aiptu M. TABORAT.

Dalam kasus tersebut, Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan dua orang sebagai terduga pelaku, diantaranya terduga pelaku pencurian berinisial KHF, sedangkan terduga pelaku penadahan berinisial NF. Hal itu didasarkan pada Laporan Polisi nomor : LP/B/12/V/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku, tertanggal 20 Mei 2026, yang dilaporkan korban.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIT di depan rumah korban. Diketahui, terduga pelaku KHF mengambil sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan, lalu mendorongnya sejauh kurang lebih 100 meter.

“Yang bersangkutan (KHF) merusak sistem kunci dengan mencabut dan memutus kabel rumah kunci, lalu menyambungkannya kembali untuk menyalakan mesin dan membawa kabur motor” ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu RIVALDY menjelaskan bahwa, Motor curian tersebut dibawa ke Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian. Di tengah jalan, KHF bertemu NF, kemudian NF menyarankan untuk menukar mesin motor curian ke motor miliknya, serta memasang bodi motor miliknya ke motor curian.

“Setelah itu, Kedua pelaku pun mengubah warna sepeda motor yang semula hitam menjadi ungu, tujuannya untuk menghilangkan jejak” tambah Kasat.

Pada terduga pelaku berhasil diringkus pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIT. Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat menuju Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, setelah menerima informasi valid dari Masyarakat. Polisi menangkap kedua pelaku saat KHF diketahui masih menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku nekat melakukan aksi kriminal ini dipicu oleh faktor gaya hidup yang konsumtif” ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian (KHF) dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Sementara pelaku penadahan (NF) dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar.

Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras Tim di lapangan serta peran aktif Masyarakat yang memberikan informasi berharga. Namun, ia juga memberikan catatan serius terkait aspek keamanan di lingkungan warga.

“Kami mengapresiasi masyarakat Desa Tumbur yang bersikap jeli dan kooperatif membantu Kepolisian. Kerja sama ini menjadi kunci utama dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar” jelas Kapolres.

Orang nomor satu pada Polres Kepulauan Tanimbar ini pun mengingatkan kepada seluruh elemen Masyarakat untuk tidak memberikan celah bagi para pelaku kriminal, serta mengimbau untuk lebih waspada dan tidak lalai saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari. Pastikan kendaraan selalu dikunci stang, gunakan kunci pengaman ganda, dan jangan memarkir kendaraan di pinggir jalan tanpa pengawasan.

Beliau juga mengingatkan sanksi hukum yang berat bagi para penadah barang curian. Jangan pernah tergiur membeli kendaraan yang tidak memiliki surat resmi (bodong). Membeli barang hasil kejahatan adalah tindak pidana penadahan, dan pihak Kepolisian tidak akan segan-segan memproses hukum secara tegas, siapapun yang terlibat.

Di akhir tanggapannya, Kapolres menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, baik di tingkat Polsek hingga Satuan dan Fungsi untuk meningkatkan patroli berkala di jam-jam rawan, serta mengajak Masyarakat agar mengaktifkan kembali siskamling demi mempersempit ruang gerak bagi para pelaku kriminal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses