Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat,Jumat tanggal 17 April 2020, pukul 08.00 Wit, Brig Satuan Binmas Polres Maluku Tenggara Barat, melaksanakan kegiatan Penempelan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Penempelan Himbauan Larangan / Penundaan untuk Mudik ( Tidak Pulang Kampung ) kepada warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar tepatnya pada kompleks Rutan Lama RT 002 / RW 08 serta pada jalur jalan Ir.Soekarno Saumlaki, kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Adapun personil Satuan Binmas yang melaksanakan kegiatan dimaksudĀ :
1. Brigpol J. Landungan;
2. Brigpol M. Uren.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta berakhir pukul 09.30 Wit.