Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta ketaatan masyarakat dalam melaksanakan Maklumat Kapolri nomor:Mak/2/lll/2020 tanggal 19 maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19).
Minggu, tanggal 03 Mei 2020, pukul 10.30 wit, bertempat di Desa Keliobar, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Keliobar Briptu Lucky.N.Kewilaa, Menyambangi beberapa masyarakat di Rt 03/Rw 02 yang sementara mengerjakan sampan/perahu.
Babinkamtimas berkesempatan menyampaikan himbauan tentang Maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid 19 :
1. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berita – berita hoax / bohong terkait dengan penyebaran virus Coraon / Covid – 19;
2. Agar seluruh masyarakat Desa Keliobar memperhatikan kebersihan didalam rumah maupun dilikungan sekitar;
3. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak boleh melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau acara pesta rakyat;
4.Agar keluar rumah hendak menggunakan masker dan kembalinya di ruma harus mencuci tangan dengan bersih;
5.Untuk mencegah bertamba banyak virus covid 19 maka di himbau kepada warga untuk sementara Jangan mudik;
6. Agar selalu menjaga jarak dengan orang lain;
Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar selalu membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban didalam desa Keliobar, dan apabila terjadi hal-hal menonjol segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas.












